Layanan BKPSDM Kabupaten Alor

Bidang Diklat

Data segera di update…

Permohonan Karpeg/Karpeg Pengganti, Karis/Karsu, Karis/Karsu Pengganti

Kartu Pegawai
a. Pas Foto 2×3
b. SK CPNS (80%)
c. SK PNS (100%)
d. STTPL / Prajabatan

Karis/Karsu
1. Formulir Karis/Karsu
2. KARPEG (Rangkap 2)
3. Pas Foto 2×3
4. SK CPNS (80%)
5. SK PNS (100%)
6. Surat Nikah ( Legalisir )
7. Kartu Keluarga
8. STTPL / Prajabatan
9. Akta Cerai (Untuk Perkawinan Kedua dst.)
10. Akta Kematian (Untuk Perkawinan Kedua dst.)

Karpeg Pengganti
1. Pas Foto 2×3
2. SK CPNS (80%)
3. SK PNS (100%)
4. STTPL / Prajabatan
5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Karis/Karsu Pengganti
1. Formulir Karis/Karsu
2. Pas Foto 2×3
3. SK CPNS (80%)
4. SK PNS (100%)
5. Surat Nikah Legalisir KUA
6. Kartu Keluarga
7. STTPL / Prajabatan
8. Akta Cerai (Untuk Perkawinan Kedua dst.)
9. Akta Kematian (Untuk Perkawinan Kedua dst.)
10. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Kenaikan pangkat

*Kenaikan Pangkat Reguler
1. Foto copy sah Keputusan Pengangkatan CPNS (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
2. Foto copy sah Keputusan Pengangkatan PNS (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
3. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Latihan Prajabatan (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
4. Foto copy sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
5. Foto copy sah keputusan pangkat terakhir.
6. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg).
7. Foto copy sah penetapan NIP baru.
8. Foto copy sah STTB/Ijazah dan transkrip nilai.
9. Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK PNS) 2 tahun terakhir.
10. Foto copy sah Surat Tugas Belajar bagi PNS yang sedang tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
11. Foto copy sah surat penugasan bagi yang dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya dan tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
12. Foto copy sah keputusan pangkat dan jabatan terakhir atasan langsung.
13. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi PNS yang pindah golongan.
14.  Daftar Riwayat Pekerjaan.

Kenaikan Pangkat Pilihan (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
1. Foto copy sah Keputusan Pengangkatan CPNS (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
2. Foto copy sah Keputusan Pengangkatan PNS (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
3.Foto copy sah Surat Tanda Lulus Latihan Prajabatan (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
4. Foto copy sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
5. Foto copy sah keputusan pengangkatan jabatan baru dan jabatan lama beserta Berita Acara Pelantikannya.
6. Foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
7. Foto copy sah keputusan kenaikan jabatan fungsional.
8. Foto copy sah keputusan pangkat terakhir.
9. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg).
10. Foto copy sah STTB/Ijazah dan transkrip nilai.
11. Foto copy sah penetapan NIP baru.
12. Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK PNS) 2 tahun terakhir.
13. Asli Penetapan Angka Kredit baru beserta Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan foto copy sah Penetapan Angka kredit lama bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
14. Foto copy sah keputusan pangkat dan jabatan terakhir atasan langsung.
15. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Surat Tanda Lulus Diklatpim III/IV atau Ijazah Sarjana/Pasca 16. Sarjana bagi PNS yang pindah golongan.
16. Daftar Riwayat Hidup bagi PNS yang akan naik pangkat dalam golongan/ruang IV/c ke atas.
17. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah
1. Foto copy sah Keputusan Pengangkatan CPNS (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
2. Foto copy sah Keputusan Pengangkatan PNS (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
3. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Latihan Prajabatan (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
4. Foto copy sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas (untuk kenaikan pangkat pertama kali).
5. Foto copy sah STTB/Ijazah dan transkrip nilai.
6. Foto copy sah Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar.
7. Foto copy sah keputusan pangkat terakhir.
8. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg).
9. Foto copy sah penetapan NIP baru.
10. Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK PNS) 2 tahun terakhir.
11. Asli Surat Keterangan Uraian Tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan.
12. Foto copy sah Surat tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
13. Foto copy sah keputusan pangkat dan jabatan terakhir atasan langsung.
14. Daftar Riwayat Pekerjaan.

 

Perpindahan

Permohonan mutasi masuk ke Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berstatus PNS;
b. Tersedia formasi yang dibutuhkan berdasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan;
c. Diusulkan dan mendapat persetujuan dari PPK instansi asal;
d. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan;
e. Tidak sedang menjalani tugas belajar;
f. Bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi jabatan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
g. Pangkat/Golongan Ruang ditentukan sebagai berikut :
    1.) Pejabat Pengawas dan pelaksana dengan pangkat/golongan paling tinggi Penata (III/c);
    2.) Pejabat fungsional dengan pangkat/golongan paling tinggi Pembina (IV/a).
h. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
i. Tidak tersangkut hutang piutang dari Lembaga Keuangan;
j. Tidak sedang proses pengajuan kenaikan pangkat pada instansi asal; dan
(4) Persyaratan administrasi permohonan mutasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
b. Surat rekomendasi persetujuan mutasi dari pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansi asal;
c. Analisis beban kerja dan analisis jabatan dari instansi asal;
d. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal setelah mendapat surat permintaan persetujuan mutasi dari Bupati
e. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama instansi asal;
f. Surat pernyataan tidak sedang melaksanakan tugas belajar atau mengabdi setelah melaksanakan tugas belajar yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama instansi asal;
g. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal;
h. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
i. Salinan/ fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. Salinan/ fotokopi Ijazah dan transkrip nilai terakhir;
k. Salinan/ fotokopi Penilaian angka kredit terakhir bagi yang menduduki jabatan fungsional;
l. Surat pernyataan tidak sedang tersangkut hutang piutang dari Lembaga Keuangan;
m. Surat keterangan tidak sedang dalam proses izin perceraian yang ditandatangani oleh Instansi asal;
n. Surat tugas suami untuk permohonan mutasi dengan alasan mengikuti suami (PNS, TNI/POLRI, BUMN/BUMD dan Swasta); dan
o. Daftar riwAyat hidup dan/daftar riwayat pekerjaan.

 

Pensiunan

Permohonan Pensiun PNS BUP dan Kenaikan Pangkat Pengabdian
1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
2. Formulir DPCP
3. Foto Copy SK CPNS dan PNS Dilegalisir
4. Salinan/Foto Copy SK Pangkat terakhir dilegalisir
5. Foto Copy Konversi NIP dilegalisir
6. Foto Copy Surat Akta Nikah dilegalisir
7. Foto Copy Surat Akta Kelahiran Anak dilegalisir
8. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
9. Foto Copy Karpeg, Karsu, Karis dilegalisir
10. Photo 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar
11. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja dilegalisir
12. SKP Selama 1 Tahun terakhir
13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
14. Foto Copy Surat Penetapan KGB terakhir.

Permohonan Pensiun PNS Permohonan Sendiri
1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
2. Formulir DPCP
3. Foto Copy SK CPNS dan PNS Dilegalisir
4. Salinan/Foto Copy SK Pangkat terakhir dilegalisir.
5. Foto Copy Konversi NIP dilegalisir
6. Foto Copy Surat Akta Nikah dilegalisir
7. Foto Copy Surat Akta Kelahiran Anak dilegalisir.
8. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
9. Foto Copy Karpeg, Karsu, Karis dilegalisir
10. Photo 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar
11. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja dilegalisir.
12. SKP Selama 1 Tahun terakhir
13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
14. Foto Copy Surat Penetapan KGB Terakhir.

Permohonan Pensiun Janda/Duda PNS yang Meninggal Dunia
1. Formulir DPCP
2. Salinan/Foto Copy SK Pangkat terakhir
3. Surat Keterangan Kematian
4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman
5. Daftar Keluarga
6. Surat Penetapan KGB Terakhir
7. SKP 2 (dua) tahun terakhir

Permohonan Pensiun Janda/Duda PNS yang Tewas
1. Formulir DPCP
2. Salinan/Foto Copy SK terakhir
3. Surat Keterangan Tewas
4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman
5. Daftar Keluarga

Permohonan Cuti

1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
2. Formulir Cuti
3. Foto Copy SK CPNS dan PNS dilegalisir
4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
5. Foto Copy Kartu Pegawai dilegalisir
6. Surat Keterangan Dokter jika Cuti Sakit
7. Mengisi Formulir CLTN (berdasarkan SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977)

Izin Belajar

1. Surat rekomendasi untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi dari Kepala BKPSDM , sebelum yang bersangkutan mendaftar ke perguraan Tinggi.
2. Pendidikan yang akan ditempuh harus linier sesuai dengan formasi jabatanya dan dibutuhkan oleh OPD masing-masing.
3. Permohonan penerbitan keputusan tugas Belajar atau Surat Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil agar disampaikan selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai pelajar/mahasiswa dengan disertai berkas persyaratan:
    a. Surat permohonan ditunjukan kepada Bupati majalengka melalui Kepala BKPSDM;
    b. Foto copy SK Pengangkatan dan SK terakhir Dilegalisir;
    c. SKP 1 tahun terakhir ;
    d. Izajah terkahir dilegalisir oleh pejabat berwenang.
    e. Surat keterangan lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi/Fakultas.
    f. Surat keterangan akreditas fakultas minimal Akreditas B.
    g. Surat keterangan tidak menganggu Jam kerja.
    h. Surat pernyataan Tidak akn menuntut penyesuaian Ijazah dan,
    i. Profil SAPK (data-data di isi lengkap termasuk foto PNS).
Masa Kerja Pegawai Negri Sipil yang mengajukan permohonan keputusan Tugas Belajar atau Surat Izin Belajar paling kurang 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil.
Permohonan Penerbitan Keputusan Tugas Belajar atau Surat Izin Belajar yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, tidak akan kami terbitkan,berlaku sejak surat edaran diterbitkan

Gaji Berkala

Data segera di update…

Statistik/ Rekapitulasi PNS

Data segera di update…

Permohonan Penerbitan Kartu TASPEN

1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
3. Foto Copy SK PNS dilegalisir
4. Photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar hitam putih
5. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL) dilegalisir
6. Mengisi Laporan Kehilangan Kartu Taspen/JKK/JKM untuk Permohonan Taspen/JKK/JKM Pengganti
7. Mengisi Formulir Permintaan Pergantian Kartu Taspen/JKK/JKM
8. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
9. SPMT
10. Surat Keterangan Menikah
11. Akte Nikah
12. KP4
13. Salinan Karpeg

Konversi Nip

1. Foto Copy SK CPNS
2. Foto Copy SK PNS
3 Foto Copy SK Pangkat Terakhir
4.Foto Copy Ijazah Terakhir

Penyesuaian Gelar

Syarat Pencantuman Gelar
1. Pengantar dari OPD
2. Ijazah tidak termasuk kategori kelas jauh dan sudah pangkat puncak
3. Photo copy sah SK CPNS
4. Photo copy sah SK PNS
5. Photo copy sah SK Pangkat terakhir
6. Photo copy sah Karpeg
7. Photo copy sah SKP tahun terakhir
8. Photo copy
9. sah surat Ijin Belajar dari BKPSDM
10. Surat Keterangan Kuliah dari kampus terhitung mulai kuliah
11. Photo copy sah Ijazah/ transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat berwenang

1,236 Views