Profil BKPSDM Kabupaten Alor
Visi dan Misi
Visi berkaitan dengan gambaran arah pembangunan atau cara pandang kedepan menyangkut kemana organisasi pemerintahan harus dibawah dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis,antisipatif,inovatif dan produktif.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor menyusun visi dan misi sebagai berikut :
1. VISI
Visi “ Mewujudkan manajemen kepegawaian yang handal dalam membentuksumber daya manusia yang beriman, bertanggungjawab, disiplin dan professional ” Visi tersebut mengandung pengertian :
- Terwujudnya manajemen kepegawaian yang handal mempuyai makna bahwa Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor terdapat aparat yang memiliki ilmu pengetahuan, kemampuan dan kecakapan yang memadai, kompetensi, serta memiliki kehandalan dibidangnya dalam mengelola atau mengurus pegawai mulai dari perencanaan pegawai, mengorganisasikan, menggerakan, mengontrol serta mengevaluasi pegawai agar dapat memberikan kontribusi sebesar – besarnya kepada organisasi untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Alor
- Membentuk sumber daya manusia yang beriman, bertanggungjawab, disiplin, daprofesional, mengandung makna bahwa Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor harus mampu membentuk SDM yang memiliki kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kompetensi, integritas, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan, lembaga dan pimpinan bekerja sesuai dengan sistim dan aturan yang berlaku, melaksanakan tugas dengan penuh kesungguhan, mampu menyelesaikan pekerjaan dengan efekti, efisien, ekonomis dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan menjadi panutan dilingkunganny, berbudi pekerti luhur dan memiliki moral yang baik.
2. MISI
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan misi yang ditetapkan. Misi dinyatakan sebagai tugas aparat Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor untuk mewujudkan keberadaannya dan bertanggungjawabnya untuk mencapai tujuan organisasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor. Untuk itu diharapkan seluruh aparat Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor dapat mengetahui peranannya, program serta hasil yang ingin dicapai dimasa yang akan datang.Misi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yaitu :
- Mewujudkan manajemen kepegawaian yang handal melalui perumusan teknis kepegawaian, pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan disiplin, peningkatan penataan system pelayanan, pencapaian kinerja dan keuangan
- Mewujudkan profesionalisme aparatur melalui pendidikan kedinasan, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, pembinaan dan pengembangan aparatur
Tugas Pokok & Kegiatan
A. Tugas Pokok Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Alor :
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor mempunyai Tugas yakni membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasikan urusan penunjang pemerintahan di Bidang Kepegawaian serta pendidkan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
B. Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Alor :
Berdasarkan Tugas Pokok diatas,Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor mempunyai Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor dibantu oleh Sekretaris dan 4 (Empat) Kepala Bidang, yaitu Kepala Bidang Pengadaan,Pemberhentian dan Informasi; Kepala Bidang Mutasi dan Promosi; Kepala Bidang Pengembangan Aparatur; Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
Pelaksanaan tugas Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor dilaksanakan oleh satuan-satuan organisasi tersebut di atas, yaitu:
- Sekretaris mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, penyusunan program, pelaksanan evaluasi dan pelaporan sesuai kebutuhan dan ketentuan untuk mendukung kegiatan kedinasan dan mewujudkan akuntabilitas kinerja. Sekretaris, membawahi :
a. Kepala Sub Bagian Program,Evaluasi dan Pelaporan;
b. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
c. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Kepala Bidang Pengadaan,Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas memimpin,mengkoordinasi dan menyelenggarakan pengadaan pegawai,pelaksanaan administrasi pemberhentian pegawai,evaluasi dan pelaporan dengan konsultasi,penyuluhan dan sosialisasi serta memfasilitasi lembaga profesi ASN dan pengelolaan informasi kepegawaian yang up to date. Kepala Bidang Pengadaan,Pemberhentian dan Infomasi membawahi :
a. Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pembenhentian;
b. Kepala Sub Bidang Data,Infomasi dan Fasilitasi Profesi ASN.
- Kepala Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan mutasi dan promosi aparatur,evaluasi dan pelaporan berdasarkan informasi jabatan,beban kerja dan anlisa kepegawaian agar terpenuhi kebutuhan pegawai sesuai jabatan. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi membawahi :
a. Kepala Sub Bidang Mutasi,Pengembangan Karir dan Promosi;
b. Kepala Sub Bidang Kepangkatan.
- Kepala Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan koordinasi dalam perencanaan, pengembangan aparatur, penjenjangan dan dan sertivikasi,evaluasi dan pelaporan berdasarkan skala prioritas dan materi serta kurikulum yang tepat untuk meningkatkan kemampuan PNS. Kepala Bidang Pengembangan Aparatur membawahi :
a. Kepala Sub Bidang Penjenjangan dan Sertifiksi;
b. Kepala Sub Bidang Umum dan Teknis Fungsional.
- Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan Perencanaan,Penilaian Kinerja dan Penghargaan demi pemenuhan dan peningkatan hak – hak pegawai,pengawasan evaluasi dan pelaporan sesuai ketentuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan membawahi :
a. Kepala Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
b. Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.
Program & Kegiatan
Data segera di update…
Sejarah
Data segera di update…
Struktur & Organisasi
Data segera di update…